Senin, Maret 24, 2008

Fatwa Menikah

Suatu sore di akhir Ramadhan, beberapa orang ikhwah tampak sedang bercengkrama di teras masjid Baitul Hikmah, Cilandak sambil menunggu waktu berbuka puasa. Mereka semua adalah para peserta I'tikaf Ramadhan yang datang dari tempat yang berbeda-beda. Dan mereka kini terlibat pembicaraan serius tentang kegiatan dakwah di kampusnya masing-masing. Beberapa saat kemudian datang seorang Ikhwah dengan tergesa-gesa, membawa suatu kabar.

" Assalamualaikum wr wb, Ikhwan semua, antum sudah dengar belum ada fatwa terbaru dari Dewan Syariah, baru keluar pagi tadi lho !"

Dengan serempak mereka menjawab,

" Waalaikum salam, fatwa terbaru tentang apa akhi ? "

" Tentang Menikah !"

" Menikah ? apa saja isi fatwa tersebut ? "

" Isinya cuma satu pasal tapi penting, bahwa mulai sekarang seorang Ikhwan tidak boleh menikah dengan akhwat satu kampus."

Semua ikhwah yang mendengar terkejut, dan saling memberi komentar satu sama yang lain.

"Apa alasannya akhi, khan tidak melanggar syar'i ?"

"Kok bisa begitu, lalu bagaimana sama yang sudah berproses, langsung dibatalkan ya .."

"Ane kira ini untuk kepentingan perluasan dakwah juga .."

"Kalau ane sih milih sami'na wa atho'na saja.."

Setelah beberapa saat terjadi tukar pendapat satu sama lain, akhirnya sang Akhi yang datang bawa kabar tersebut dengan mimik serius menjelaskan,

"Tenang Akhi.., fatwa tersebut memang harus di dukung dan ada dalilnya kok, bukankah Syariah Islam membatasi seorang Ikhwan untuk menikah hanya sampai dengan empat orang akhwat, maka bagaimana mungkin seorang ikhwah mau menikah dengan 'akhwat satu kampus' yang jumlahnya ratusan ..!"

Tidak ada komentar: